Kartini VS Dewi Sartika

1 Comment

Tulisan ini sangat bernuansa memorabilia, selain karena tulisan ini adalah artikel pertama saya yang dimuat di koran, artikel ini dibuat dengan penuh perhatian dan membaca banyak sumber. Maklum saat itu saya hanya anak berseragam putih abu-abu yang ingin eksis menulis, hehe… :D

Pembicaraan tentang Kartini seakan tidak pernah habis. Bahkan setelah satu abad  lebih ide dan semangat Kartini hidup di bumi nusantara ini, Kartini masih tetap menarik untuk dijadikan obrolan hangat. Terutama pada bulan April ini media masa, baik cetak maupun elektronik, berlomba-lomba mengangkat tokoh feminis itu sebagai tema acara.

Namun, ketika kaum perempuan Indonesia mulai menggeliat kesadarannya dan bergerak memperjuangkan keadilan, penghargaan terhadap Kartini menjadi problematik. Setidaknya ada tiga ‘gugatan’ yang dilayangkan kepadanya. Pertama, ia dianggap memiliki cacat fatal sebagai pejuang hak perempuan: mau dimadu! Kedua, bertitik tolak dari keraguan terhadap keaslian surat-suratnya yang tak hanya indah dari cita rasa sastra, namun juga mempunyai daya observasi yang tajam terhadap situasi pada masa itu. Orang sering mempertanyakan apakah mungkin seorang gadis berumur 14 tahun mampu menulis seindah itu. Ketiga, berkait dengan menggeliatnya kesadaran menolak Jawa-sentris, terutama dari luar Jawa, Kartini dianggap tokoh Jawa yang tidak representatif bagi Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua, Sulawesi, dan sebagainya.  (Kompas, 22 April 2002)

Gugatan itu sangatlah manusiawi, karena kita terbiasa menempatkan tokoh pada ruang yang dikultuskan. Memuja-mujinya sebagai dewi, tanpa meneladaninya sebagaimana ia melintasi kepahitan hidupnya sebagai perempuan, yang mengalami berbagai kekerasan dan berusaha untuk melawannya, menggugatnya dengan membagi pengalaman dan renungannya kepada perempuan lain.

Bangsa Indonesia setidaknya mengenal dua tokoh besar pergerakan wanita, yaitu Kartini (1879-1904) dan Dewi Sartika (1884-1947). Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik sejalan dengan gugatan terhadap Kartini di atas.

Mengapa Kartini, bukan Dewi Sartika, yang dinobatkan sebagai tokoh emansipasi Indonesia? Bahkan hari kelahiran Kartini diperingati seluruh bangsa Indonesia sebagai hari emansipasi wanita dan namanya mengumandang di mana-mana lewat lagu “Kartini” ciptaan WR. Supratman.

Tetapi anehnya, hari kelahiran Dewi Sartika ‘hanya’ diperingati sebagai hari ibu. Namanya seolah tidak seharum nama Kartini. Alhasil, orang Indonesia lebih mengenal Kartini dibanding Dewi Sartika.

More

Dilema Pendidikan Tinggi

Leave a comment

Tulisan ini dibuat pada saat menjabat sebagai Menteri Kajian Strategis dan Kebijakan (Menkastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) tahun 2007. Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan saat itu memang berkonsentrasi pada Liberalisasi Pendidikan yang tengah marak di Indonesia. Selamat menikmati…

Pendidikan menempati posisi yang amat fundamental bagi Republik Indonesia. Pembukaan UUD’45 dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan pendirian Republik Indonesia meliputi empat hal, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan), memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan), mencerdaskan kehidupan bangsa (pendidikan), dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (internasionalisme). Pendidikan menjadi motivasi dan api semangat yang melandasi para pendiri bangsa (founding fathers) untuk memerdekakan bangsa ini dari penjajahan asing selama berabad-abad lamanya.

Akan tetapi, setelah 60 tahun lebih merdeka, Republik yang diidam-idamkan sebagai Negara pendidikan, kini masih semakin terbenam dan memprihatinkan. Alih-alih meretas pondasi yang lebih kokoh, tambal sulam kebijakan khas pemerintah justru semakin membuat rapuh struktur pendidikan itu sendiri. Ironis, sejak dicanangkan pada tahun 1971, program pembangunan pendidikan secara intensif di Indonesia tak kunjung membuahkan hasil. Sebaliknya, persoalan di bidang pendidikan kini semakin menumpuk saja.

Martin Cornoy (1982) mengatakan bahwa kebijakan pendidikan merupakan bagian penting dari kebijakan negara (state policy) secara kesuluruhan. Anggaran pendidikan adalah satu di antaranya. Sebagai catatan, proporsi alokasi biaya pendidikan dari APBN Indonesia masih jauh dibandingkan negara-negara berkembang lainnya, seperti Thailand (20,1%), Iran (17,8%), Philipina (15,7%), Malaysia (15,4%) Cina (12,2%) dan Srilanka (8,9%). Bahkan negara yang tidak lebih kaya dari Indonesia seperti Kuba, Venezuela, dan Bolivia berani untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi rakyatnya. Realita tersebut paradoks dengan Indonesia yang justru membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 ayat 26 menyatakan bahwa “pendidikan tinggi harus dapat diakses secara merata oleh semua orang berdasarkan kompetensi.” Sementara itu, UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) menyebut bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Jaminan akan hak pendidikan itu masih dipertegas dengan Pasal 31 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Melihat ketentuan di atas, sudah seharusnya negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warga negara. Akan tetapi, hal tersebut menjadi paradoks manakala realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bahkan hingga hari ini, pemerintah sebagai penyelenggara negara belum sepenuhnya memenuhi amanat yang termaktub dalam UUD 1945.

Pada kenyatannya, pendidikan, terutama pendidikan tinggi, semakin tidak mudah bagi semua kalangan untuk mengaksesnya. Terlebih bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Desain kebijakan pemerintah terhadap pendidikan tinggi justru menghadirkan suasana yang kurang menguntungkan. Kompetensi yang diidam-idamkan tidak diimbangi dengan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah. Pengelola pendidikan tinggi pada akhirnya mengambil jalan pintas dengan membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pendidikan tinggi di Indonesia dihadapkan pada persoalan kualitas yang masih rendah. Kampus yang harusnya mampu mencetak manusia unggulan, pada kenyataannya justru berperan dalam memasok pengangguran baru. Realita tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum juga mampu berperan banyak dalam upaya membangun bangsa. Gelombang protes dan tuduhan komersialisasi, liberalisasi, dan privatisasi pendidikan semakin menyeruak ke permukaan.

Menyadari hal tersebut, nampaknya pemerintah mulai membenahi diri dengan kebijakannya. Kaitannya dengan pendidikan tinggi, pemerintah berusaha menyelesaiakan persoalan tersebut dengan menyusun sebuah RUU Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). BHP sendiri sejatinya adalah amanat dari Pasal 53 UU Sisdiknas UU No. 20 Tahun 2003. Hingga kini, RUU BHP sudah mencapai pada draf ke-32 tertanggal 24 Januari 2008. Pemerintah beranggapan bahwa dengan BHP persoalan kompetensi akan segera teratasi. Dengan demikian kualitas pun juga akan turut meningkat. Pertimbangan seperti itu tentu tidak lepas dari proyek pemerintah sebelumnya yang telah mengkonversi Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negera (PT BHMN).

Kemunculan RUU BHP mendapat reaksi yang beragam. Pro dan kontra datang dari masyarakat terkait dengan RUU tersebut. Nalar pemerintah tentang kompetensi dan kualitas akan terwujud dengan BHP tidak sepenuhnya dapat diterima. Tuntutan untuk menghapus pasal 53 UU Sisdiknas sebagai biang dari BHP tidak dapat diterima  (niet ontvankelijk verklaard) oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 021/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Sisdiknas pasal 53. Meskipun demikian, pro dan kontra BHP belum berakhir.  Bukti dari masih banyak persoalan yang belum selesai di RUU tersebut.

Uji publik dilakukan oleh Komisi X DPR RI Panja RUU BHP ke berbagai kota di Tanah Air. Hasilnya, masih sama, yakni pelembagaan pendidikan tinggi dengan model BHP dinilai bukan sebagai solusi terbaik dalam mengatasi persoalan kualitas malah semakin memperkusut sistem pendidikan nasional. Protes semakin lantang terdengar. Pemerintah dituding melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan melalui BHP.

Putusan MK

Sementara itu, Mahkamah Konsitusi melalui putusan No. 24/PUU-V/2007 mengabulkan permohonan Rahmatiah Abbas dan Badryah Rifai untuk memasukkan gaji pendidik ke dalam komponen anggaran pendidikan (APBN) agar pencapaian 20% dapat dilakukan pemerintah pada tahun 2009. Putusan MK ibarat “angin segar” bagi pemerintah karena telah membuat presentasi anggaran pendidikan naik drastis dari 11,8% menjadi 18%. Sebaliknya, putusan MK menyurutkan harapan memperbaiki karut marut kualitas pendidikan melalui anggaran pendidikan yang masih jauh dari 20% APBN.

Akan tetapi, letak permasalahnya bukan terletak pada putusan MK, karena MK bekerja berdasarkan logika hukum positif. Keluar atau tidak putusan MK tersebut, pemerintah tetap melanggar amanat UUD’45 pasal 31, karena tidak memprioritaskan minimal anggaran pendidikan sebesar 20%. Jika UUD’45 saja tidak diindahkan, bagaimana dengan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU BHP nantinya.

Permasalahnya, apakah pemerintah memiliki political will untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN bukan hanya mengejar angka minimal. Jika kita kembali pada tujuan pendirian negara, maka seharusnya anggaran pendidikan sebesar 25% dibagi rata dengan anggaran untuk keamanan, kesejahteraan, dan internasionalisme.

Belajar dari pengalaman, harusnya pemerintah lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Reorientasi konsep RUU BHP adalah mutlak dilakukan. Tidak ada alasan untuk tergesa-gesa mengesahkan RUU BHP yang di dalamnya masih ditemukan banyak masalah. Kini saatnya bagi pemerintah menunjukkan political will dan keseriusannya dalam mengatasi persoalan pendidikan.

Akhirnya, tuntutan akan kualitas pendidikan tinggi mau tidak mau memang harus dijawab. Model pelembagaan seperti halnya BHP adalah satu dari sekian banyak alternatif yang dijalankan. Hanya saja pertanyaannya, apakah memang dengan segala kekhawatiran yang ada, BHP adalah alternatif terbaik yang akan dijalankan? Tidak adakah alternatif lain yang bisa diambil oleh pemerintah. Sebab, ke depan tantangan pendidikan tinggi di Indonesia semakin rumit. Dalam kondisi itulah pendidikan tinggi dihadapkan pada satu dilema, antara kualitas dan biaya pendidikan yang semakin tinggi.***

Banten: Otot Tak Berotak?

Leave a comment

Kembali saya hidangkan tulisan lawas namun masih layak saji. Tulisan ini masih menggambarkan keliaran zaman putih abu-abu. Tulisan ini pernah dimuat di koran Radar Banten. Saya masih ingat, saya menulis ini dengan niat sebagai “kado ulang tahun dan perpisahan” karena saya akan melanjutkan kuliah ke Yogyakarta dan meninggalkan Banten. Ah… romantisme :)

Siang hari yang terik, di atas sebuah bus yang melaju di antara kepulan asap polusi. Saya berkenalan dengan seseorang yang kebetulan satu tempat duduk. Obrolan ringan pun dimulai. Saya tidak tahu apakah karena saya tidak cukup pandai menjelaskan atau lawan bicara saya yang kurang hapal peta. Sebab ketika menyebutkan kota asalku, hampir setiap lawan bicaraku selalu mempunyai pertanyaan kedua untuk itu.

“Hah, Serang? Di mana itu?“

“Banten,“ jawabku lagi.

“O,“ mulutnya langsung membulat.

Dan untuk kesekian kalinya, ’Banten’ cukup mujarab untuk membuatnya kembali bertanya. Golok, jawara, dukun, ilmu mistik, kiai atau bom. Obrolan tentang Banten di atas bus siang itu, tidak lebih dari itu. Sementara Serang tidak menarik untuk bahan obrolan, tidak cukup familiar, terbenam oleh kepopuleran ’Banten’ dengan segala atribut hitam-hitamnya.

Kenalan baruku siang itu, menjadi sebuah contoh kecil. Betapa Banten seolah tidak bisa dilepaskan dari stigma masyarakat yang keras, kasar dan gemar berkelahi. Wong Banten—dimana pun ia tinggal—terkenal lebih memilih beradu otot daripada mengedepankan kecanggihan otak dalam menghadapi suatu masalah. Citra ini memang memiliki sejarah panjang yang telah mengakar ribuan tahun di dalam palung kesadaran masyarakat tatar Banten.

Mengapa semua ini? Jawabannya barangkali: “di Banten terdapat satu tradisi untuk memberontak,” begitu kata sejarawan Sartono Kartodirjo, dalam buku berjudul asli “The Peasants’ Revolt of Banten in 1888” (Pustaka Jaya, 1984).

More

Terorisme Belum Mati

Leave a comment


Tidak sampai satu bulan setelah peledakan Bom di Mega Kuningan (17/7), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil meringkus jaringan teroris pimpinan Noordin M. Top di Bekasi Jawa Barat dan Temanggung Jawa Tengah (8/8). Noordin (ahli rekrutmen) bersama Azahari (ahli pembuat bom) merupakan gembong terorisme berkebangsaan Malaysia yang telah lebih dari enam tahun buron menebar teror di Indonesia. Tahun 2005, Azahari telah dinyatakan tewas dalam penyergapan rumah di Batu Jawa Timur (11/11/).

Kini jasad hasil penyergapan 18 jam di Temanggung sedang diselidiki Polri untuk memastikan identitasnya, apakah ia adalah Noordin atau bukan. Jika jasad tersebut adalah Noordin berarti gembong terorisme yang paling dicari di Republik Indonesia tidak lagi menjadi ancaman. Akan tetapi, apakah aksi terorisme serta merta berakhir dengan tewasnya Noordin? Apakah pemburuan terorisme seperti yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri efektif untuk membasmi terorisme di Tanah Air?

Terorisme

Terorisme berbeda dengan tindakan kejahatan dan kekerasan biasa, karena memiliki karakteristik khusus. Pertama, terorisme adalah kejahatan berideologi. Kekuatan utama terorisme bukan terletak pada senjata, kemampuan menggunakan senjata, jumlah anggota, jaringan yang luas, atau kekuatan finansial yang dimilikinya, tetapi pada ideologi. Terorisme hanya dikerjakan oleh sedikit orang dengan keyakinan yang sangat kuat atas aksi mereka dan mengorbankan apa saja untuk sesuatu yang diyakininya, termasuk nyawa mereka sendiri.

Kedua, terorisme memiliki tujuan yang berbeda dengan kejahatan biasa. Menurut Leonard Weinberg (Global Terrorism: A Beginner Guide) tujuan dari terorisme adalah tekanan psikologis yang dirasakan oleh semua orang, berbeda dengan kejahatan biasa yang memiliki target kekerasan fisik yang spesifik.

Ketiga, terorisme memiliki pesan dan tujuan politik. Louise Richardson (What Terrorist Want: Understanding the Enemy Containing the Threat) mengatakan terorisme adalah kekerasan yang sengaja dilakukan terhadap warga sipil untuk mencapai tujuan politik. Dalam perspektif ini, kekerasan bisa diartikan sebagai media komunikasi simbolik. Jika komunikasi simbolik tersebut diamini oleh masyarakat dan diabaikan oleh pemerintah, maka benih-benih terorisme akan terus bermekaran.

Keempat, inti permasalahan terorisme bukan berada di ranah hukum. Penindakan hukum represif tidak akan menyentuh akar gerakan terorisme, tetapi hanya menyentuh akibat, bukan penyebab dari aksi teror. Akar permasalahan yang sesungguhnya berada di luar aspek hukum dan terkait dengan aspek keadilan, ekonomi, dan politik.

Belum mati

Melihat karakteristik khusus tersebut, terorisme tidak ikut tewas bersama tewasnya Noordin. Jaringan yang selama ini dibina oleh Noordin tetap mengakar dan hidup di tengah-tengah masyarkaat. Polri telah berhasil menangkap banyak kaum radikal dan melemahkan jaringan yang selama ini banyak disebut-sebut sebagai penyokong aksi terorisme di kawasan Asia Tenggara. Namun, tenaga-tenaga muda binaan Noordin terus bermunculan, di antaranya anak-anak yang baru lulus SMA. Semangat dan keyakinan Noordin sudah tertanam pada pengikutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, jaringan Noordin kembali memanfaatkan mantan narapidana terorisme yang masih memendam semangat dan keyakinan ideologi mereka. Hal itu terindikasi dari keterlibatan Air Setiyawan, yang juga pernah ditangkap tahun 2004 terkait pengeboman Kedutaan Besar Australia. Selain itu, kelihaian Noordin untuk merekrut anggota baru juga telah terwariskan ke pengikutnya.

Terorisme adalah fenomena gunung es. Penindakan hukum represif hanya menyentuh pucuk terorisme, tetapi akar masalah masih belum tersentuh. Ketika terorisme dipandang hanya sebagai kejahatan biasa dan dipahami dengan logika keamanan semata, maka makna terorisme telah tereduksi. Jika upaya pembasmian hanya berfokus pada pemburuan teroris tetapi tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya, dikhawatirkan aksi terorisme bukan semakin berkurang justru semakin marak dan mencari model-model serangan baru yang lebih berbahaya dari aksi-aksi sebelumnya. Pembasmian terorisme memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan mendalam dari sekedar pendekatan represif ala Densus 88.

Tanggung jawab masyarakat

Mantan anggota JI, Al Chaidar (8/8) mengatakan habitat yang paling nyaman bagi Noordin dan penyemaian benih terorisme di Indonesia meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten. Hal tersebut dipertegas oleh Kepala Desk Koordinasi Pembasmian Teroris Menko Polhukkam Ansyaad Mbai (28/7) mengatakan sebagian kelompok masyarakat kita yang sangat permisif terhadap para teroris dan ideologi mereka. Akibatnya para teroris itu bisa mendapatkan tempat berlindung yang nyaman. Noordin yang buron bisa menikah dengan wanita Indonesia. Perlindungan yang paling aman adalah keluarga.

Sikap permisif tersebut tidak terjadi di negara lain, seperti Malaysia tempat Azahari dan Noordin berasal. Ketika Azahari ditetapkan sebagai buronan, keluarganya tidak diterima lingkungan setempat sehingga harus hidup berpindah-pindah. Di Arab Saudi, pemerintah, ulama, aparat keamanan, pakar dan masyarakat merangkul pelaku teror untuk hidup benar, menjauhi militansi dengan memperhatikan penghidupannya dan meyakinkan bahwa visi keagamaan mereka keliru, bahwa agama dan jihad tak ada kaitannya dengan kekerasan terorisme, termasuk bom bunuh diri.

Masyarakat paling bertanggung jawab membasmi benih dan kultur ekstrimisme di lingkungannya. Ulama, tokoh masyarakat, dan masyarakat Banten yang dikenal religius wajib memberikan penyadaran kepada anggota masyarakatnya terutama dari kalangan pemuda tentang ajaran Islam yang lurus, seimbang, dan menjadi rahmat bagi semua alam semesta, tanpa terkecuali.

Akhirnya, terorisme belum mati dengan tewasnya Noordin. Pembasmian terorisme dengan pendekatan represif perlu dibarengi dengan pendekatan preventif yang persuasif dan akomodatif terhadap kepentingan berbagai kelompok yang merasa termarginalisasikan berbagai kebijakan selama ini. Termasuk penerapan kebijakan yang merangkul dan rekonsiliatif antara pemerintah dengan masyarakat dan diantara masyarakat itu sendiri. Pendekantan preventif dan rekonsiliasi seperti itu akan lebih efektif menyentuh inti dari masalah terorisme dibandingkan penerapan kebijakan represif dan konfrontatif. Dengan cara itu, dalam jangka panjang, gerakan terorisme di Tanah Air akan dapat diselesaikan. Semoga.***

 

Penulis adalah alumnus Ilmu Hubungan Internasional UGM

Banten dalam Pilpres 2009

Leave a comment


Jika persiapan lancar, maka pada tanggal 8 Juli 2009, sejarah Republik Indonesia akan dibentuk bersama-sama oleh 176.367.056 pemilih. Jumlah tersebut adalah jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres yang dirilis KPU akhir Mei lalu. Jumlah tersebut telah mengalami peningkatan sekitar lima juta pemilih dari jumlah DPT Pemilu legislatif 9 April.

Pada hari yang bersejarah itu, setiap suara adalah setetes tinta emas dari pena demokrasi pada lembar sejarah Indonesia. Rakyat yang selama lima tahun diatasnamakan pada rapat-rapat di gedung dewan, dilihat hanya sebatas deret-deret angka pada APBN, daftar kemiskinan, dan BLT; kini menyeruak, berkuasa, dan berkendak untuk memutuskan nasib pasangan capres-cawapres di ujung pena demokrasi.

Dibandingkan dengan pilpres 2004, pilpres 2009 diprediksi lebih seru dan menarik. Pertama, figur dan karakter pasangan capres cawapres yang kuat. Megawati-Prabowo adalah gabungan gaya kepemimpinan ketegaran dan kerakyatan. Megawati yang berkarakter ketegaran, datang dari keluarga pejuang, dan ditempa dalam pengalaman politik sebagai yang terpinggirkan bergabung dengan Prabowo yang berkarakter pendobrak dengan memadukan konsep ekonomi dan strategi militer. Pasangan SBY-Boediono adalah kepemimpinan yang menekankan daya pukau pencitraan. Menampilkan figur SBY yang penuh pesona, datang dari keluarga priyayi, dan gaya yang tertata berpadu dengan Boediono yang expertise dan halus budi. JK-Wiranto adalah kombinasi karakter dengan titik tekan kenyataan, kemandirian, dan ketegasan. JK berkarakter etos pedagang yang menuntut keberanian beresiko dan bertindak cepat bertemu dengan Wiranto yang berkarakter disiplin militer, ketegasan, dan kesantunan.

Kedua, polarisasi ideologi dan perdebatan platform dalam pilpres. Pasangan bernomor urut 1 mengusung ideologi kedaulatan dan ekonomi kerakyatan. Deklarasi Mega-Prabowo di TPA Terpadu Bantar Gebang mengaktulisasikan platform kerakyatan pasangan ini. No 2, harus menerima cap neoliberalisme dengan memilih cawapres Boediono yang dikenal dekat dan menerapkan praktek ekonomi neoliberalisme. Sementara no 3, mengusung kemandirian ekonomi dan menawarkan percepatan penyelesaian masalah-masalah bangsa. Jika SBY-Boedi adalah “kanan”, Mega-Prabowo adalah “kiri”, maka JK-Wiranto adalah “tengah”.

Ketiga peran konsultan politik menjadi signifikan. Lembaga Survey Indonesia, Lingkaran Survey Indonesia, Indo Barometer, Lembaga Survei Nasional, Lembaga Riset Informasi, Puskaptis, dan Fox Indonesia menjadi bisnis politik baru yang laris manis di negara yang setiap tahun menyelenggarakan pemilihan ini.

Keempat, strategi dan komunikasi politik yang berbeda-beda. Berbeda dengan pilpres 2004 dengan strategi dan komunikasi yang mirip antarcalon, pada pilpres 2009 terdapat perbedaan yang tegas. Mega-Prabowo memilih komunikasi politik yang menyapa petani, nelayan, buruh, dan rakyat miskin. Iklan politik Mega-Prabowo cenderung membenturkan antarkelas ekonomi. SBY-Boedi dengan komunikasi yang penampilkan citra SBY yang “sempurna” sebagai presiden dan berkampanye lewat teknologi internet dengan serius. Dibanding pasangan lain, JK-Wiranto lebih sering “bersilaturahmi” dan merapat ke kantong-kantong agama dan menampilkan foto istri JK dan Wiranto yang berjilbab rapi.

Kelima, pemilih mengambang (swing voters). Meskipun dalam berbagai survey menempatkan SBY berada di atas kandidat lainnya, tetapi segalanya masih mungkin dalam politik (the arts of possibility). Pilpres 2009 diprediksi akan banyak diwarnai dengan gelombang swing voters yang cukup massif. Gejala ini mulai terlihat dari banyak elit parpol yang mendukung pasangan yang bersebrangan parpolnya. Elit parpol tersebut “lompat pagar” tidak sendiri, tetapi membawa serta atau minimal dipertimbangkan oleh pendukungnya. Elit PAN muali terbelah setelah SBY menampik Hatta Radjasa dan memilih Boediono. Kader PKS cenderung tergoda melihat penampilan keluarga JK-Win yang Islami. Mencari kader setia saja sulit, apalagi pemilih setia. Dengan kata lain, hasil pemilu legislatif tidak bisa serta merta menjadi jaminan atas hasil pilpres 2009.

Banten

Dibandingkan dengan propinsi lain di Tanah Air, Banten memiliki nilai strategis dalam ajang kontestasi dan konstelasi pilpres 2009. Pertama, dari segi demografis, Banten merupakan propinsi dengan jumlah pemilih terbesar ke-6 dari 33 propinsi di Indonesia berdasarkan DPT pileg 2009. Setelah Jawa Timur (29.294.127), Jawa Barat (29.030.012), Jawa Tengah (26.220.227), Sumatera Utara (9.132.184), dan DKI Jakarta (7.010.526). Menurut data yang dirilis oleh KPU, sebanyak 6.567.658 terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Propinsi Banten pada pemilu legislative 9 April 2009 dan bertambah menjadi 7.151.500 pemilih.

Secara geografis, bersama dengan Jawa Barat, Banten merupakan daerah penyangga ibu kota (buffer zone). Kemenangan pilpres pada buffer zone sangat penting bagi stabilitas pemerintahan dan pembangunan selama kabinet memimpin. Kemungkinan besar, Banten kembali akan menjadi ajang “Perang Bintang” pada pilpres kali ini.

Akhirnya, setiap pasangan capres cawapres selalu menawarkan janji-janji terbaiknya bagi bangsa ini. Akan tetapi, sejarah membuktikan, tidak ada pemimpin yang cocok untuk semua musim. Pada masa yang salah, pemimpin yang baik belum tentu menjadi pemimpin yang tepat. Lima tahun lalu, rakyat memberikan mandatnya pada kombinasi kepemimpinan tertata ala SBY dan kepemimpinan bergerak cepat ala JK. Manakah di antara ketiga kombinasi karakter kepemimpinan yang kita perlukan menyelesaikan permasalahan hari ini? Kepada Anda semua jawaban itu berpulang.***

 

Penulis adalah alumnus Hubungan Internasional UGM

Pembusukan Demokrasi

Leave a comment

 

Pasca pengumuman hasil pemilu legislatif 2009, politik dinasti terasa semakin menguat di Tanah Banten. Beberapa nama terpilih sebagai anggota legislatif (aleg) baik tingkat daerah hingga pusat masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan para pejabat di Banten.

Keluarga Gubernur Rt. Atut Chosiyah paling yang banyak terpilih sebagai aleg, yakni Hikmat Tomet (suami, DPR RI, Golkar), Andika Hazrumy (putra, DPD), Ade Rossi Khaerunisa (menantu, DPRD Kota Serang, Golkar), Ratna Komalasari (ibu tiri, DPRD Kota Serang, Golkar), Heryani (ibu tiri, DPRD Pandeglang, Golkar), Rt. Tatu Chasanah (adik, DPRD Prop. Banten, Golkar), Aden Abdul Cholik (adik ipar, DPRD Prop. Banten, Golkar).

Selain dari keluarga Gubernur, aleg terpilih memiliki hubungan kekeluargaan dengan para kepala daerah di Banten, seperti Tb Iman Aryadi (putra walikota Cilegon, DPR RI, Golkar), Ahmed Zeki (putra Bupati Tangerang, DPR RI, Golkar), Iti Octavia Jayabaya (putri Bupati Lebak, DPR RI, Partai Demokrat), Diana Jayabaya (anak Bupati Lebak, DPRD Prop Banten, PDI P), Mulyanah (adik Bupati Lebak, DPRD Lebak, PDI P), Agus R Wisas (adik ipar Bupati Lebak, DPRD Banten, PDI P), dan Irna Narulita (istri Bupati Pandeglang, DPR RI, PPP).

Ternyata tidak hanya terjadi di Banten, Senayan pasca-pemilu legislatif 2009 banyak diisi oleh keluarga pejabat daerah, seperti Vanda Sarundajang (putri Gubernur Sulut, PDI P), Aditya Moha (putra Bupati Bolaang Mongondow-Sulut, Golkar), Dodi Reza Noerdin (putra Gubernur Sumsel, Golkar), Ratu Munawaroh (istri Gubernur Jambi, PAN), Aryodhia Febriansa SZP (anak Gubernur Lampung, DPD), Asdy Narang (keponakan Gubernur Kalteng, PDI P), Awang Ferdian Hidayat (putra Gubernur Kaltim, DPD), Karolin Margret Natasa (putri Gubernur Kalbar, PDI P), dan HM Aditya Mufti Ariffin (putra Gubernur Kalimantan Selatan, PPP). Daftar nama tersebut belum termasuk aleg yang berkerabat dengan pejabat, mantan pejabat, dan para petinggi partai.

Politik Dinasti dan Pembusukan Demokrasi

Terpilihnya aleg yang memiliki hubungan kekerabatan dengan tokoh masyarakat tidak lantas menjadi dinasti politik. Untuk menjadi sebuah dinasti politik, potensi aleg harus disertai dengan ambisi, kaderisasi, dan prestasi kepemimpinan. Politik dinasti bukan hal baru di Indonesia. Dalam dunia perpolitikan Tanah Air dikenal beberapa dinasti politik, seperti Wahid dan Soekarno.

Di negara lain dikenal dinasti Nehru-Gandhi (India), Butto (Pakistan), Aquino (Filipina), Kennedy dan Bush (AS) yang turun-temurun duduk di parlemen hingga menjadi presiden. Di negara maju, kapasitas, pematangan, reputasi, dan rekam jejak yang baik menjadi syarat politik dinasti.

Di Indonesia, seiring dengan arus otonomi daerah, “raja-raja” di daerah yang selama ini berkuasa pada sektor formal dan informal mulai melakukan penetrasi, ekstensifikasi, dan intensifikasi pada lembaga politik formal. Kekuasaan (power) pada sektor formal memungkinkan sebuah dinasti mensuplai agen-agennya untuk “mengamankan” kekuasaan sebuah dinasti. Ini adalah strategi yang sangat cerdas dan hanya bisa dilakukan oleh “sutradara” yang memiliki ambisi dan visioner hingga sebuah keluarga berubah menjadi dinasti politik.

Masyarakat yang cenderung feodalistik memosisikan atau mengistimewakan keluarga-keluarga tertentu dalam pentas politik. Selain itu, jika proses kemunculan elit melewati kaderisasi alamiah dan prosedural, politik dinasti berdampak positif terhadap pewarisan ideologi yang jelas dan penyuplai elit-elit politik yang berkualitas.

Sebaliknya, politik dinasti sangat rawan terjerumus pada pembusukan demokrasi dari dalam. Politik dinasti berpotensi besar terjebak pada neo-feodalisme yang merupakan antithesis demokrasi. Di tengah sistem dan lembaga politik yang korup sering sekali elit politik memanfaatkan mesin birokasi bekerja untuk kepentingan dinasti. Pengaruh wibawa elit politik tersebut mengganggu objektivitas birokrasi dan calon pemilih.

Ditambah lagi dengan sistem dan kaderisasi partai politik yang lemah menjangkiti parpol sebagai pilar demokrasi dengan penyakit neo-feodalisme. Pada posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Kemudian muncul calon-calon instan politik dinasti yang tidak melewati proses kaderisasi. Parpol yang mengidap penyakit neo-feodalisme tidak akan lagi berfungsi sebagai pilar demokrasi, tetapi malah melakukan pembusukan demokrasi dari dalam. Selain mempersempit kesempatan warga negara lain di luar dinasti, politik dinasti juga menyulitkan objektivitas dalam mengontrol kekuasaan antarlembaga pemerintahan.

 

Vox populi, vox dei

Terpilihnya aleg yang memiliki hubungan kekerabatan dengan tokoh politik adalah sah (legitimate) secara prosedur demokrasi. Toh, menjadi aleg adalah hak politik mereka sebagai warga negara. Pertanyaan yang tertinggal pasca-pemilu legislatif adalah mana yang lebih baik: memilih kucing dalam karung atau memilih maling secara langsung? Apakah para legislator tersebut akan menjadi wakil rakyat yang membawa aspirasi rakyat atau malah menjadi wakil keluarga di parlemen? Akhirnya, dengan sistem pemilu langsung, siapapun bisa dipilih menjadi aleg, entah dia rocker atau pemabuk, yang penting rakyat memilihnya: Vox populi, vox dei (suara rakyat, suara tuhan).

Obama Tidak Bisa Diharapkan

Leave a comment


Tidak pernah penduduk dunia demikian antusias menyambut pelantikan Presiden Amerika Serikat, selain pelantikan Barack Hussein Obama sebagai Presiden AS ke-44. Antusiasme pelantikan Presiden AS pertama keturunan Afrika tersebut tidak hanya semarak di dalam negeri tetapi juga bermekaran di seluruh penjuru dunia, seolah Obama bukan hanya Presiden AS, tapi juga Presiden Dunia. Penduduk dunia berharap, perubahan yang dilakukan oleh Obama di negerinya mampu membawa perubahan di dunia. Obama diharapkan akan mampu menghadirkan perdamaian di Timur Tengah, terutama Krisis di Gaza yang telah menelan korban ribuan orang.

Bombadir Israel ke Gaza tiada henti selama 22 hari terakhir mendemonstrasikan kebrutalan Israel, pelanggaran terhadap pada hukum internasional, ketidakpatuhan pada resolusi PBB, dan ketidakpedulian pada kecaman internasional. Benarkah Obama dapat menghadirkan perdamaian di Timur Tengah, terutama Palestina? Dalam tulisan ini terdapat tiga level analisis yang akan digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, level aktor rasional. Barrack Hussein Obama memang memiliki kedekatan emosional dengan dunia muslim dan Arab dibandingkan dengan Presiden AS sebelumnya. Namun belum tentu hal tersebut mewujud dalam kebijakan politik luar negerinya. Bagaimana pun Obama adalah Presiden AS maka prioritas yang harus dikejar dalam kebijakan luar negeri AS adalah kepentingan nasionalnya (national interest). Ketika Obama mengkritik kebijakan Bush tentang Irak, bukan berarti Obama cenderung membela rakyat Irak yang menderita karena kebijakan luar negeri Bush. Bagi Obama, kebijakan Bush di Irak akan membahayakan keamanan dan kepentingan nasional AS di Timur Tengah.

Dalam memandang konflik Israel-Palestina, kebijakan Obama tidak jauh berbeda dibandingkan Bush. Sehari setelah ditetapkan menjadi calon presiden dari Partai Demokrat awal Juni 2008, Obama berpidato di AIPAC (America-Israel Poli) mengatakan, “Hamas adalah organisasi teroris. Kita tidak akan duduk bernegosiasi dengan organisasi teroris. Karena itu saya menolak kemenangan Hamas pada pemilu Palestina 2006.” Obama dan Bush sama-sama menggunakan standar ganda dalam memandang kemenangan Hamas pada pemilu demokratis Palestina 2006. Demokrasi adalah baik jika sesuai dengan kepentingan AS. Jika tidak sesuai dengan kepentingan AS, maka demokrasi ditolak. Sebulan setelah itu, Obama merealiasasikan dukungannya dengan mengunjungi Negara Israel.

Ketika kebrutalan Israel merenggut ribuan korban anak-anak Palestina, komentar Obama dinanti-nanti. Namun Obama menolak berkomentar dengan alasan belum dilantik sebagai presiden. Padahal ketika aksi terorisme menguasai Hotel Taj Mahal di Mumbai India akhir tahun lalu, Obama mengeluarkan statemen yang sangat keras. Obama tidak kunjung berkomentar tentang Krisis Gaza, bahkan pada pidato pelantikannya tidak sepatah kata pun tentang Gaza keluar dari mulut Obama. Sementara itu, Israel menghadiahkan gencatan senjata dan menarik pasukan pada hari pelantikan Obama. Karena itu, Presiden Iran Ahmadinejad menuding Obama berada dibalik serangan Israel ke Gaza.

Kedua, level analisis negara, Obama hanyalah bagian dari sistem politik AS, bukanlah aktor tunggal dalam menentukan kebijakan luar negeri AS. Kebijakan luar negeri sebuah negara adalah produk dari politik domestiknya. Penentuan kebijakan luar negeri tidak keluar dari garis kepentingan nasional. Walau bagaimanapun Obama tetaplah Presiden AS yang akan memprioritaskan kepentingan domestiknya, terutama di tengah ancaman krisis finansinal global.

Selain itu, Kongres dikuasai oleh Partai Demokrat yang merupakan partai pendukung Obama. Partai Demokrat didirikan oleh Thomas Jefferson dan hingga kini dikenal sebagai penyalur aspirasi dari kelompok minoritas, seperti kulit hitam, Yahudi, kalangan liberal, pemilih beragama Katolik, aktivis lingkungan hidup, aktivis wanita, dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Kongres yang dikuasai oleh Partai Demokrat daripada Partai Republik memiliki tarikan yang sangat kuat pada kepentingan Israel. Kelompok lobi Yahudi pro-Israel akan lebih leluasa menekan dan meloloskan kepentingannya pada pemerintahan Obama. Walau memang, siapapun yang menjadi presiden, lobi Israel tidak bisa dihindari.

Ketiga, level analisis sistem internasional, terlepas dari siapapun presidennya, AS dihadapkan pada sistem internasional yang “memaksa” untuk terus mendukung eksistensi Israel dan menghabisi lawan Israel. Di Timur Tengah, AS dihadapkan pada poros Iran, Suriah, Hizbullah (Lebanon Selatan), dan Hamas (Palestina) yang tidak mengenal kompromi dengan Israel dan AS. Sebaliknya AS mengecap mereka dengan sebagai teroris, ekstrimis, fundamentalis, dan garis keras. Sementara keamanan dan stabilitas di Afghanistan dan Irak belum kunjung terwujud karena ulah AS sendiri. Di sisi lain, Mesir dan Arab Saudi sebagai negara Arab sekutu dekat AS dijangkiti penyakit korupsi dan otoritarianisme kronik yang berkebalikan dengan demokrasi yang selalu dikampanyekan AS. Satu-satunya pilihan rasional untuk mengamankan kepentingan nasional AS di Timur Tengah adalah terus mendukung eksistensi Israel sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan Arab yang terpecah-belah dan menahan bangkitnya kekuatan-kekuatan baru pasca-Saddam Hussein di Timur Tengah.

Akhirnya, bukan kepada Obama dan AS kita harus menggantungkan harapan untuk Krisis Gaza dan perdamaian Palestina. Akan tetapi, tuntutan penyelesaian konflik dan perdamaian Palestina menjadi tanggung jawab utama bangsa Arab dan umat manusia secara keseluruhan. Dunia memang membutuhkan sistem internasional yang lebih berkeadilan untuk menjamin perdamaian bagi seluruh penduduk dunia tanpa terkecuali.***

Penulis adalah alumnus Ilmu Hubungan Internasional UGM

Dialog Pemikiran Kant dan Taimiyah

Leave a comment

 

“Segala tindakan yang menyangkut hak orang-orang lain

yang maksimnya tak sesuai dengan kepublikan adalah tak adil.”

- Immanuel Kant -

 

”Tuhan membantu negara yang adil meskipun kafir,

dan tidak membantu negara yang zalim meskipun beriman.”

- Ibnu Taimiyah –

 

Membicarakan tentang pemikiran politik Barat dan Islam seperti membicarkan kakak-beradik yang telah lama terpisah jauh. Pada awalnya mereka berasal dari rahim yang sama, kemudian berkembang dalam lingkungan dan tradisi yang berbeda, dan berakhir dengan perjumpaan yang hangat dan saling merindukan.

Kedua budaya ini—Barat dan Islam—sama-sama mempunyai ide-ide tertentu, yang kadang-kadang dikemukakan dalam bahasa yang sungguh serupaya, lantaran warisan yang sama dari monoteisme Ibrahimi dan filsafat Yunani. Tetapi, keduanya diekspresikan dalam konteks sosial dan intelektual yang sama sekali berbeda, dan dengan makna yang sangat berbeda. Islam sama sekali tidak mengenal tradisi politik Romawi, sementara Eropa sama sekali tidak mengenal tradisi politik Indo-Iran. [1]

Dunia Islam melahirkan banyak pemikiran yang orisinal dan tajam. Sejarah pemikiran politik Islam memperlihatkan kepada kita sebuah tradisi intelektual yang unik. Apa yang kita saksikan adalah hubungan antara agama dan politik. Islam muncul sebagai sebuah agama yang bertekad untuk menundukan dan mengubah dunia.

Di sisi lain, dunia Barat selalu mengagung-agungkan rasionalitas dan akal. Pemikiran politik Barat praktis mendominasi semenjak keruntuhan kekuatan gereja Katholik dengan sebuah endorsement perjanjian Westphalia 1648 yang meletakkan kekuatan negara-bangsa sebagai sandaran loyalitas utama suatu masyarakat. Sejarah membawa Barat menuju sekularisasi besar-besaran; secara gradual agama kemudian melangkah menjauh dari ranah politik.

Kini dalam paper ini, pemikiran politik dari kedua dunia kembali berjumpa dalam sebuah dialog pemikiran politik. Immanuel Kant (1724—1804) merupakan salah satu tokoh pencerahan Eropa pada abad ke-18. Kontribusinya pada pergerakan politik masih bisa ditemukan sampai dewasa ini. Kant berangkat dengan memperkenalkan secara filosofis martabat manusia (human dignity) atau hak sebagai manusia yang menjadi dasar dari hak asasi lainnya. Hak sebagai manusia berarti kebebasan individu dan kesetaraan. Prof Dr Matthias Lutz Bachmann dari Universitat Frankfurt Am Main, Jerman, mengungkapkan:

 

“Dengan gagasan filosofisnya, yakni bentuk republik, federasi negara-negara merdeka, dan keramahtamahan universal (cosmopolitan right), tujuan politik Kant adalah membuat kedamaian abadi antara individu dan antarnegara,”[2]

 

Sementara, Ibnu Taimiyah (1263—1328) menjelaskan dengan sangat gamblang ide-ide tertentu yang mungkin secara logis dianggap sebagai inti pemikiran politik Islam. Dialah adalah satu-satunya teoritisi politik dari wilayah bulan sabit untuk waktu yang sangat lama[3].

Ibnu Taimiyah mendapatkan banyak pengikut di kalangan rakyat jelata. Kecaman-kecamannya menggoyahkan stabilitas publik, sehingga ia harus berkali-kali hidup di balik terali besi. Meski demikian, ia pernah diangkat menjadi juru khutbah dalam sebuah peperangan, yang di dalamnya ia secara pribadi mengorbankan perlawanan terhadap invasi Mongol di Suriah (1300—1301). Dia menghabiskan dua tahun terakhirnya di penjara (1326—1328). Kesempatan itu ia gunakan untuk menulis, seingga sipir penjara merampas pena dan kertasnya. [4] Karya utama Ibnu Taimiyah dalam politik adalah al-kitab al-siyasah al-syar’iyyah (buku tentang Politik Berdasarkan Syariat, ditulis pada 1311—1315).

Perbandingan pemikiran politik ini tidak hanya bertujuan untuk menarik garis perbedaan menjadi semakin lebar, tapi lebih dari itu mencari persamaan-persamaan dari kedua pemikiran dari kedua ”kakak-beradik” yang sudah sudah lama berpisah ini. Perbandingan yang dimaksud didasarkan pada esai yang ditulis Kant tahun 1784, “Idea for a Universal History from a Cosmopolitan Point of View[5] yang menyebutkan sembilan prinsip kosmopolitanisme.

Meminjam pendapat Antony Black, kita tidak mengerti bagaimana mungkin seseorang mengklaim telah memahami sejarah pemikiran yang berkembang di suatu budaya padahal ia tidak meneliti apa yang sedang  terjadi di lingkungan budaya lain.

 

”Tidak seorang pun bisa menjelaskan suatu fenomena apa pun tanpa merujuk pada berbagai hal yang terjadi di luar fenomena itu”[6].

 

Ringkas kata, paper ini merupakan awalan dari usaha untuk memandang lebih jernih teori ilmu politik dari kedua mata, Islam dan Barat.

Pemikiran Kosmopolitanisme Immanuel Kant

Immanuel Kant terkenal dengan gagasan kosmopolitanisme yang berusaha menjawab permasalahan yang timbul dari kekacauan dunia yang bersekat dan distribusi sumber daya yang mandek di perbatasan Negara. Definisi sederhana kosmopolitanisme adalah kepemilikan bersama atas permukaan bumi berdasarkan prinsip-prinsip imperatif universal.

Secara umum kosmopolitanisme dapat diartikan sebagai kesetaraan nilai moral pada seluruh manusia dan tanggung jawab moral yang tidak terbatas hanya pada garis perbatasan Negara; perlindungan terhadap hak asasi manusia; distribusi sumber daya alam secara global, dan mewujudkan kosmopolitan demokrasi yang dianggap sebagai demokrasi yang otentik.[7]

Kosmopolitanisme Kant dapat tergambar melalui esainya yang berjudul Idea for a Universal History from a Cosmopolitan Point of View. Pada esainya yang terkenal ini, Kant berusaha menjelaskan kosmopolitanisme sebagai akhir dari perjalanan sejarah umat manusia dalam sembilan poin.

Pertama, semua kapasitas alam diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi akhir alam itu sendiri. Kedua, semua kapasitas alam digunakan oleh manusia sesuai dengan akalnya untuk dikembangkan hanya dalam kelompok bangsa (race), tidak oleh perseorangan (individual).

Dalam mewujudkan gagasan kosmopolitanismenya, Kant masih tetap menyandarkan proyeknya pada peran Negara, tetapi dengan komitmen yang kuat untuk mewujudkan nilai-nilai kosmopolit. Menurut Ian Adams, Kant adalah salah seorang filsuf Jerman yang terpengaruh oleh revolusi Perancis. Ia terinspirasi oleh harapan-harapan tinggi revolusi, sementara takut dengan perjalanan peristiwanya[8].

Kosmopolitanisme Kant lebih menekankan pada kesesuaian antara tindakan dengan hukum. Kant menilai tidak perlu merombak struktur institusi Negara yang sudah ada sekarang, tapi lebih menitikberatkan pada  kosmopolitanisme moral. Dengan kata lain, Kant memandang penting peran Negara-negara dalam pengelolaan kapasitas alam dan memilih untuk memperbaiki ruh dari Negara-negara agar lebih mengedepankan komitmen pada perlindungan hak asasi dan jaminan keamanan manusia.

Ketiga, Alam mengharuskan manusia memproduksi berdasarkan insting kebinatangannya yang diciptakan sesuai dengan akal. Alam tidak melakukan semuanya dengan kesia-siaan. Dia memberikan kepada manusia akal dan kebebasan berkehendak untuk mencermati tanda-tanda dari kehendak Alam itu sendiri.

Keempat, manusia dalam mengembangkan kapasitas alam melahirkan “antagonisme”. Maksudnya adalah manusia pada satu sisi merasa menjadi bagian dari kelompok itu, sementara pada sisi lain berhasrat ingin memiliki semua kapasitas alam menjadi milik pribadinya. Sikap seperti ini pada akhirnya, mengharuskan masyarakat yang menjunjung tinggi hukum sesama.

Kelima, permasalahan terbesar manusia adalah mencapai masyarakat madani secara universal (universal civic society) dimana hukum mengatur mereka. Keenam, masalah di atas paling sulit dan akan menjadi yang terakhir diselesaikan oleh umat manusia. Kehendak alam yang paling puncak adalah masyarakat universal yang hanya bisa dicapai oleh umat manusia dengan mengorbankan semua kapasitas dan hanya bisa dicapai melalui masyaakat yang menjunjung tinggi kebebasan. Pada prinsip kelima dan keenam ini gagasan kosmopolitanisme Kant mulai nyata. Ia berpendapat mewujudkan masyarakat kosmpolit yang universal adalah tugas purna sejarah manusia.

Ketujuh, masalah di atas sangat tergantung pada masalah hukum hubungan di antara Negara-negara dan tidak akan bisa diselesaikan tanpa solusi dari permasalahan tersebut. Kedelapan, Negara yang memiliki konsititusi sempurna adalah kondisi dimana kapasitas umat manusia dapat sepenuhnya dikembangkan dan mendorong hubungan eksternal antarnegara sampai pada akhirnya. Kesembilan, usaha filosofis harus ditempuh untuk mewujudkan sejarah universal umat manusia sesuai dengan kehendak Alam.

Kant percaya bahwa esensi kebebasan terletak pada otonomi moral, pada kemampuan rakyat untuk hidup menurut aturan yang mereka buat sendiri. Maka untuk benar-benar bebas, tidaklah sekedar mengejar kepentingannya sendiri, tetapi bertindak menurut kewajiban moral yang didefinisikannya sendiri, meskipun ia juga memiliki kepentingan pribadi.

Kant menyandarkan upaya mewujudkan sejarah universal kosmopolit pada ide. Ide menjadi satu-satunya pijakan dalam mengetahui bagaimana Alam bekerja, jika mata manusia terlalu buta untuk mengetahui bagaimana sistem Alam ini bekerja. Upaya-upaya perubahan menuju kosmopolitan harus ditempuh dengan cara-cara filosofis yang mengandalkan pemikiran atau ide. Sehingga semakin hari, manusia akan semakin dekat menuju cita-cita yang diidamkan dan semakin jelas mengungkap rahasia Alam, yaitu sejarah manusia yang universal. Kant selalu mengedepankan pendekatan filosofis dalam setiap pemikirannya, pun dalam proyek kosmopolitan ini.

Secara ringkas, pemikiran Kant dalam sembilan poin Idea for a Universal History from a Cosmopolitan Point of View berusaha membantu umat manusia dalam mengenali rahasia Alam yang paling purna dan Alam menisbatkan itu sebagai tujuan akhir sejarah umat manusia, yaitu masyarakat universal (universal civic society). Dalam mencapai tujuan akhir itu, menurut Kant, manusia hanya bisa mencapainya melalui negara-negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kosmopolitanisme, seperti keadilan, kebebasan, HAM, dan jaminan keamanan manusia.

 

Kosmopolitanisme Taimiyah

Dalam setiap pemikirannya, Taimiyah selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai landasan utama berpikir, pun dalam kosmopolitanisme. Untuk gagasan kosmopolitanisme, Taimiyah kembali berpatokan pada ayat Al-Quran (Al-Anbiya: 107) bahwa Islam sebagai kebenaran haruslah menjadi kebaikan bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin).

Dalam pemerintahan syariat yang dicita-citakan oleh Taimiyah, nilai terpenting yang harus dijaga adalah keadilan dan mempromoskan kebaikan-mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar). Dalam aspek politik dan kenegaraan, secara radikal, Taimiyah lebih memenangkan gagasan keadilan yang universal dibandingkan segala-galanya, termasuk keimanan agama seseorang. Pendapat Taimiyah yang terkenal adalah ”lebih baik dipimpin oleh pemimpin yang kafir yang adil, daripada dipimpin olrh pemimpin muslim yang dzalim.”[9]

Jelas sekali pendapat Taimiyah ini sangat kosmopolit dengan memandang manusia sebagai individu yang merdeka terlepas dari agama, ideologi, asal negara, dan ikatan-ikatan tradisional lainnya.

Bermula dari pendapat mengutamakan pemimpin yang adil dibandingkan keimanan ini, Taimiyah melanjutkan lebih jauh tentang peranan Negara dalam proyek kosmopolitanisme. Taimiyah mengemukakan tugas utama Negara adalah tegaknya syariat yang tidak lain demi tegaknya keadilan universal.

Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Institusi Negara

Dalam memandang pentingnya berkelompok dalam mengelola kapasitas alam, Kant dan Taimiyah bertemu pada titik yang sama. Kant dan Taimiyah sama-sama menganggap pentingnya kelompok dalam pengelolaan kapasitas alam. Lebih jauh lagi, pengelolaan sumber daya alam harus melalui kelompok yang kemudian akan melahirkan institusi negara. Taimiyah terkenal dengan gagasan organis dalam memandang institusi. Ia menekankan dengan sangat keras pentingnya institusi dalam pengelolaan masyarakat untuk mencapai keadilan.

 

”Manusia pada dasarnya berwatak madaniy (suka membangun). Itulah sebabnya jika mereka berkumpul, pastilah mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mengatasai persoalan. Untuk kepentingan itu, diperlukan kerja sama yang padu antara pemerintah (ruler) dan anggota masyarakat (ruled). Tentu saja diperlukan ketentuan-ketentuan yang defenitif yang mengatur tugas dan ruang gerak masing-masing.”[10]

 

Hanya saja, Taimiyah meneruskan pendapatnya itu dengan mewajibkan lembaga di bawah kontrol negara untuk menegakkan keadilan. Lembaga yang dimaksud oleh Taimiyah adalah lembaga Hisbah yang menjadi salah satu ciri khas pemerintahan Islam dalam mengelola distribusi perekonomian dan pasar. Lembaga Hisbah adalah lembaga negara yang memiliki wewenang yang sangat luas dalam bidang perekonomian dan pasar dan bertugas mempromosikan apa yang baik dan mencegah apa yang buruk (amar ma’ruf nahi munkar). Taimiyah menekankan prinsip keadilan sebagai penopang lembaga Hisbah dalam pemerintahan Islam. Keadilan adalah penopang pemerintahan dan syarat datangnya pertolongan Tuhan.[11]

Untuk mencegah antagonisme yang berujung pada ketidakadilan sebagaimana yang Kant maksudkan, Taimiyah berpendapat, hukum harus ditegakkan dengan keras oleh Negara. “Menegakkan hukum adalah tugas pemerintah dan hal ini berlaku baik untuk delik meninggalkan kewajiban maupun delik mengerjakan larangan.”[12]

Selanjutnya, Taimiyah juga berbicara tentang hukum keadilan yang terintegrasi dalam pemerintahan. Menurutnya pemerintahan sebagai syarat mutlak dan fundamental dalam kehidupan bermasyarakat untuk menegakkan keadilan. Tujuan Taimiyah adalah membangun pemerintahan berdasarkan syariat (siyasah syari’iyyah). Syariat dalam pemerintahan ditopang oleh dua pilar—yang juga sering disebut sebagai inti pemikiran politik Islam, yaitu keadilan dan mempromosikan kebaikan dan mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar).

Pemimpin menurut Taimiyah

Dalam Islam apa yang kita sebut sebagai jabatan dan aktivitas politik termasuk dalam kategori “amanat” dan “tugas publik (waliyat)” seperti yang dipahami dalam syariat. Karena itu, seorang penguasa politik wajib “menyampaikan amanat kepada pemberi amanat itu” dan untuk “menghukumi secara adil” (QS. An-Nisa [4]: 61—62). Tujuan semua tugas publik (waliyat) adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual manusia.

Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa posisi kepemimpinan politik (sultan, mulk, amir) dan syariat saling melengkapi satu sama lain untuk membentuk sebuah pemerintahan yang berdasarkan syariat. Ibnu Taimiyah bersikukuh bahwa agama tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik. Tugas agama untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran benar-benar tidak dapat dicapai “kecuali kekuasaan dan otoritas pemimpin (imam).” Pendapatnya yang terkenal adalah “agama tanpa kekuasaan, jihad, dan harta, sama buruknya dengan kekuasaan, harta, dan perang tanpa agama.”[13]

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tegaknya keadilan tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kerjasama. Manusia berkumpul dan membentuk sebuah komunitas politik, kemudian menunjuk salah seorang sebagai pemimpin untuk mengorganisir untuk mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bersama.

Seorang pemimpin tidak menetapkan tujuan mereka sendiri, melainkan memiliki otoritas untuk bertindak dan dipatuhi, karena mereka tengah (atau semestinya) berusaha mewujudkan tujuan-tujuan Islam.

Doktrin pemimpin dalam Islam adalah tidak lain merupakan wali, wakil, dan agen otoritas, sama sekali bukan pemilik. Inilah maksud bahwa pemimpin adalah penggembala, yang tidak memiliki hewan gembalaannya; kedudukannya seperti wali bagi anak yatim. Di sini, citra raja absolut Timur Tengah dan Iran kuno benar-benar diislamkan. Otoritas pemimpina, sesungguhnya berasal dari Tuhan; namun hal ini berarti bahwa kepentingan-kepentingan yang wajib ia upayakan sesungguhnya merupakan kepentingan-kepentingan rakyatnya.

Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kepala negara atau raja hanya merupakan mandat dari Tuhan yang diberikan kepada hamba-hamba pilihanNya. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menganggap bahwa penguasa-penguasa yang korup adalah yang paling tidak bermoral dan karena itu tidak ada kewajiban untuk patuh pada mereka, dan ia juga menyalahkan para ulama dan cerdikcendikia yang mendukung penguasa-penguasa yang tidak mengindahkan agama dan melakukan penyelewengan dan membuat syari’at tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan. Mereka telah dianggap mengingkari prinsip-prinsip syari’ah. Tapi di lain sisi Ibnu Taimiyah menemukan dilema ketika dihadapkan tentang ada dan tidak adanya pemimpin dalam sebuah negara. Menurut Ibn Taimiyah, sebagai faktor instrumental dalam mewujudkan kesejahteraan bersama, adanya seorang kepala negara merupakan sesuatu yang niscaya dan tidak terelakkan. Pendapatnya yang kontroversial dalam buku As-Siyasah Asy-Syariah adalah “Lebih baik 60 tahun diperintah oleh pemimpin yang dzalim dibandingkan hidup satu hari tanpa pemerintahan.”[14]

 

Bentuk negara menurut Taimiyah

Cukup menarik, sekalipun Ibnu Taimiyah selalu menekankan kekuasaan politik, negara, dan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi Taimiyah meragukan validitas pendapat bahwa kekhalifahan berasal dari sumber agama (Al-Quran dan As-Sunnah). Suatu pemikiran ekstrem yang menentang arus pemikiran teori kekhalifahan yang sangat sakral pada masa itu.

Ibnu Taimiyah juga mengkritik Sunni dan Syiah. Menurut pandangannya, tidak ada dasar dalam Al-Quran dan As-Sunnah tentang teori kekhalifahan tradisional ala Sunni dan tidak ada teori imamah Syiah yang mutlak. Ia melihat Islam sebagai suatu tata sosial yang mempunyai hukum tertinggi: hukum Allah. Oleh sebab itu, ia sama sekali tidak tertarik pada negara dan formasinya. Meskipun menerima negara itu sebagai suatu kebutuhan agama (a religious necessity). Artinya, negara Islam yang diangap memenuhi syarat adalah suatu pemerintahan yang mendasarkan pada syariat sebagai penguasa tertinggi dan tidak memandang apakah negara itu berbentuk khalifahan, monarki, ataupun republik. Ia lebih memilih meletakkan keadilan pada setiap pemerintahan sebagai esensi kekuasaan, tinimbang meributkan bentuk negara.

Teori politik Ibnu Taimiyah (w. 1328) memiliki kemiripan yang lebih dekat kepada konsep pemerintahan modern. Dalam asal-usul negara, ia bermaksud menawarkan interpretasi sosiologis berdasarkan pada hakikat manusia yang bebas dari penjelaan agama. Sikap tersebut tidak ditemukan pada teori klasik yang menegaskan bahwa asal-usul kekuasaan hanya berasal dari sumber agama. Dari sini kita bisa melihat pemikiran Ibnu Taimiyah ”melampaui” tradisi berpikir para filsuf Islam tentang teori kekuasaan.[15] (Jindan, 1995: 124)

 

Pembaharuan pemikiran oleh Taimiyah

Taimiyah melakukan pembaharuan dengan membuka kembali pintu akal, daripada hanya mengikuti pola yang sudah baku. Kepercayaan terhadap kemungkinan dan nilai pengetahuan syariah yang independen mempunyai pengaruh yang kuat pada doktrin Ibnu Taimiyah dan merupakan pendukung semua langkah pembaruannya yang kontroversial.

Perubahan paling penting yang menyangkut dengan metode itu adalah adanya rehabilitasi peranan ijtihad yang sering diartikan dengan ungkapan seseorang terhadap kecakapan dan kemampuan pribadinya untuk mencapai pengetahuan. Ijtihad dimaksudkan untuk menggantikan metode taklid yang amat membeo dan kaku. Taklid sendiri berarti mengadopsi segala keputusan yang ditetapkan oleh para penguasa.

Ia tidak mendukung tafsir teks suci yang benar-benar harfiah, tetapi menggunakan analogi dan silogisme sebagai alat untuk menghubungkan contoh-contoh tertentu dengan norma-norma legal melalui argument rasional. Dia mendukung penalaran individual (ijtihad) yang dilakukan oleh seorang mujtahid yang memenuhi syarat sebagai bantuan untuk memahami konsensus (ijmak) umat Islam. Satu hal yang paling mengejutkan, ia mendukung “jalan tengah” (wasath)—atau rekonsiliasi—antara nalar (metode teologi), riwayat (metode ahli hadits), dan kehendak bebas (metode sufi).

Selain itu, prinsip-prinsip dan nilai-nilai fundamental syariah harus mempertimbangkan keadaan-keadaan baru. Menurutnya, syariat saat ini mungkin membutuhkan banyak adaptasi. Syariat dapat memberikan bimbingan yang benar untuk setiap masalah hanya jika manusia menggunakan seluruh upayanya (berijtihad). Ibnu Taimiyah membolehkan penguasa untuk menerapkan hukuman terhadap sesuatu urusan yang belum ditetapkan oleh syariat, misalnya hukuman untuk kesalahan administrasi, malpraktik, dan penyuapan.

Cakrawala Ibnu Taimiyah semakin terbuka ketika Kekhalifahan Abbasiyah tumbang, karena peristiwa itu membuka jalan bagi solusi yang lebih radikal terhadap problem-problem yang sekian lama menghantui masyarakat.

Ibnu Taimiyah menghargai peranan akal dan membuka pintu ijtihad seluas-luasnya, tetapi kedudukannya harus berada di bawah wahyu. Akal yang benar adalah akal yang beroperasi di bawah bimbingan Al-Quran dan petunjuk Nabi (As-Sunnah).

 

Persamaan dan Perbedaan antara Kant dan Taimiyah

Dalam memandang kosmopolitanisme sebagai akhir dari sejarah umat manusia, Kant meletakkan beberapa faktor sebagai modal, yakni memahami kehendak Alam; institusi negara sebagai jalan; upaya negara-negara dalam mewujudkan kosmopolitanisme; dan usaha-usaha filosofis manusia untuk mencapai kosmopolitanisme.

Sementara Taimiyah memiliki pendapat yang serupa dengan mengedepankan peranan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan menegakkan keadilan; memandang dengan kacamata kosmopolit dengan mementingkan asas keadilan di atas keimanan; dan penyegaran pemikiran dengan mengemukakan usaha filosofis dalam mencari kebenaran.

Dari pemikiran kedua filsuf berbeda zaman dan dunia ini, kita sedikit banyak dapat menemukan benang merah. Mereka sama-sama berbicara kosmopolitanisme; keadilan, distribusi sumber daya secara global, dan pencapaiannya melalui institusi negara, namun dengan warna yang berbeda.

Menariknya, pendapat Taimiyah yang kosmopolit ini dikemukakan lima abad sebelum Kant dan dari dunia yang berbeda dari dunia tempat Kant hidup. Dengan kata lain, pendapat Taimiyah ini ”melompati zamannya” dan menembus ruang dimana ia tinggal. Karena keteguhannya memegang pendapat-pendapatnya yang ”melompati zaman” ini, pemikir besar Islam ini harus membayar mahal dengan merasakan tiga kali dinginnya ruangan penjara, bahkan harus menutup usia dalam penjara.

Selanjutnya perbedaan di antara keduanya. Dalam setiap kesempatan, karya Kant selalu mempermasalahkan Tuhan yang sebelumnya dianggap tidak bisa dibicarakan karena tidak tergolong dalam kategori-kategori dan mengagung-agungkan rasionalitas. Sebagai gantinya, Kant lebih mempercayai hukum Alam (dalam “a” besar) yang mengatur kehidupan manusia dan menetapkan tujuan-tujuan sejarah manusia.

Sebaliknya, Ibnu Taimiyah dengan tegas selalu berpegang teguh pada hukum agama Islam dalam setiap pemikirannya. Taimiyah menghargai akal, tetapi akal yang terbimbing oleh agama. Kekuasaan, menurut Taimiyah, adalah kekuasaan kepala negara atau raja hanya merupakan mandat dari Tuhan yang diberikan kepada hamba-hamba pilihanNya. Taimiyah dikenal sebagai salah satu pemikir kosmopolitanisme Islam yang meletakkan pondasi keadilan dalam pemerintahan melebihi agama; membuka keran pemikiran Islam seluas-luasnya; distribusi sumber daya secara global; dan pencapaian keadilan melalui institusi negara. Meskipun demikian, ia tetap dikenal sebagai seorang ulama Islam yang berpengaruh dan mengkaji ilmu-ilmu agama secara mendalam.

Selain itu pula, perbedaan yang jelas antara Kant dan Taimiyah dalam hal memandang progresivitas sejarah. Kant memandang Alam berkendak agar manusia berusaha mewujudkan sejarah universal manusia yang kosmopolit. Kant menilai inilah puncak sejarah manusia yang sempurna dan menjadi tugas terakhir yang harus direalisasikan sebelum Alam berakhir. Pemikiran Kant senada dengan pemikir Barat lainnya yang selalu merefleksikan progresivitas sejarah ke arah masa depan.

Akan tetapi, Taimiyah berpendapat puncak sejarah manusia yang sempurna adalah pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya hidup. Setiap pemikir Islam, termasuk Taimiyah, mempercayai bahwa pencapaian sejarah manusia yang paling puncak adalah pada masa dimana Rasulullah hidup. Sehingga setiap pemikir Islam selalu merefleksikan tujuan ideal ke belakang dalam proses filosofisnya. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: “Zaman terbaik adalah zamanku, kemudian sesudahnya, dan sesudahnya lagi.”***

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adams, Ian, (2003). ”Ideologi Politik Mutakhir, Konsep, Ragam, Kritik, dan Masa Depannya”, Yogyakarta: Qalam

Black, Antony, (2001).“Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini”, Jakarta: Serambi

Brock, Gillian, (2002). World Citizenship: David Miller versus the New Cosmopolitans, 2002, diktat “Kosmopolitanisme” mata kuliah Teori Politik Internasional Fisipol Universitas Gadjah Mada

Jindan, Khalid Ibrahim, (1995).”Teori Politik Islam, Telaah Kritis Ibnu Taimiyah tentang Pemerintahan Islam”, Surabaya: Risalah Gusti

Kant, Immanuel, (1784) Idea for a Universal History from a Cosmopolitan Point of View, dalam diktat “Immanuel Kant-Perpetual Peace” mata kuliah Teori Politik Internasional Fisipol Universitas Gdjah Mada

Kompas, 20 Desember 2004

Kurniawan, Budi, (2004).“Pandangan Ibnu Taimiyah tentang Negara dan Perannya dalam Pasar”, Yogyakarta: skripsi pada program sarjana jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada

Strathern, Paul, (2001).“90 Menit Bersama Kant”, Jakarta: Erlangga

Surwandono, (2001).“Pemikiran Politik Islam”, Yogyakarta: LPPI UMY

Taimiyah, Ibnu, (1985). Public Duties in Islam, The Institution of the Hisba, London:

Taimiyah, Ibnu, (2004).“Tugas Negara Menurut Islam”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

 

 


[1] Anthony Black, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi hingga Masa Kini, 2001, Jakarta: Serambi

[2] Kompas, 20 Desember 2004

[3] Anthony Black, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi hingga Masa Kini, 2001, Jakarta: Serambi, halaman  297

[4] Ibid

[5] Immanuel Kant, Idea for a Universal History from a Cosmopolitan Point of View, 1784, dalam diktat “Immanuel Kant-Perpetual Peace” mata kuliah Teori Politik Internasional.

[6] Antony Black, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, 2001, Jakarta: Serambi, halaman 24

[7] Gillian Brock, World Citizenship: David Miller versus the New Cosmopolitans, 2002, diktat “Kosmopolitanisme” mata kuliah Teori Politik Internasional, halaman 2

[8] Ian Adams, Ideologi Politik Mutakhir Konsep, Ragam, Kritik, dan Masa Depannya, 2004, Yogyakarta: Qalam, halaman 27

[9] Surwandono, “Pemikiran Politik Islam”, 2001, Yogyakarta: LPPI UMY

 

[10] Ibnu Taimiyah, Tugas Negara menurut Islam, 2004, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

[11] Ibnu Taimiyah, Public Duties in Islam, The Institution of the Hisba,1985, London

[12] Ibnu Taimiyah, Tugas Negara Menurut Islam, 2004, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

[13] Antony Black, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini, 2001, Jakarta: Serambi

[14] Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam, Telaah Kritis Ibnu Taimiyah tentang Pemerintahan Islam, 1995, Surabaya: Risalah Gusti

[15] Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam, Telaah Kritis Ibnu Taimiyah tentang Pemerintahan Islam, 1995, Surabaya: Risalah Gusti

 

Mengapa Mahasiswa Menolak BHP

Leave a comment

Badan Hukum Pendidikan (BHP) serupa bola liar yang terus bergulir dan mengalami penolakan hebat terutama oleh Badan Eksekutif Mahasiswa. Akan tetapi, karena terlalu sering menolak, mahasiswa kadang melupakan esensi dari penolakan tersebut. Silakan menyimak lebih lanjut…


Segera sejak disahkan oleh DPR (17/12), UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) mendapatkan penolakan massif dari berbagai pihak, terutama mahasiswa. Gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota, seperti Aceh, Jakarta, Bandung, Yogya, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makasar, dan kota-kota lain. Jika kita telisik lagi ke belakang, penolakan mahasiswa terhadap BHP tidak dibangun dalam semalam, tetapi telah dilakukan sejak beberapa tahun silam sejak Komisi X (Pendidikan) DPR RI membahas draf RUU BHP yang disusun oleh pemerintah. BEM se-Indonesia acap kali menggelar koordinasi, konferensi, seminar, hingga demonstrasi menolak BHP yang ketika itu masih berupa RUU. Komisi X DPR RI juga aktif mengundang BEM, rektor, yayasan pendidikan, dan elemen pendidikan lain untuk dengar pendapat (public hearing) dan uji publik RUU BHP ke daerah-daerah.

Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) dan 15 yayasan pendidikan swasta melakukan judicial review pada pasal 53 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi landasan hukum UU BHP. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 021/PUU-IV/2006 menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), karena kekhawatiran pemohon belum terbukti.

Melihat penolakan yang luar biasa, pertanyaannya adalah apa yang menyebabkan mahasiswa demikian getol dan hebat menolak BHP? Benarkah BHP seperti dituduhkan oleh mahasiswa?

Mencermati perjuangan mahasiswa selama ini, inti dari demonstrasi mahasiswa sebenarnya bukan menolak BHP, tetapi mahasiswa menolak komersialiasi pendidikan. Melalui BHP, mahasiswa menuduh pemerintah akan melepaskan tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan yang mengakibatkan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi (lembaga) pendidikan yang ditengarai mewujud (salah satunya) dalam BHP. Komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi (lembaga) pendidikan mengakibatkan pendidikan menjadi barang mewah, eksklusif, tidak terjangkau bagi warga negara miskin. Lantas dengan cepat mahasiswa menyimpulkan BHP melanggar UUD ’45 dan tujuan pendirian negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam berbagai kesempatan mahasiswa selalu berbicara komersialisasi pendidikan dalam landasan filosofis dan sosiologis, tetapi kurang menguasai detail teknis pasal perpasal UU BHP. Terdapat beberapa hal yang patut dicermati tentang UU BHP agar tidak mengalami kesalahan dalam berargumen.

Pertama, UU BHP adalah UU yang mengatur lembaga pendidikan di Indonesia yang belum pernah dimiliki oleh republik ini sejak merdeka. Dengan demikian, maka tidak tepat jika menuntut BHP untuk permasalahan selain pelembagaan pendidikan, seperti masalah kurikulum atau kualitas pendidikan secara keseluruhan. BHP dibentuk untuk melengkapi peraturan perundangan pendidikan, seperti UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. Dengan berbadan hukum, lembaga pendidikan dapat melaksanakan tindakan hukum, bertanggung jawab secara hukum, membuat keputusan yang berimplikasi hukum, dan dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, UU BHP juga mengatur tanggung jawab negara dan pengelola satuan pendidikan.

Kedua, UU BHP telah mengalami penyempurnaan dari draf ke draf. Sejak awal disusun oleh pemerintah, DPR melakukan koreksi dan revisi seiring dengan seminar, dengar pendapat, uji publik, hingga demonstrasi mahasiswa. Pada draf-draf awal, RUU BHP memang sangat kental dengan nuansa komersialisasi dan privatisasi. RUU BHP lebih mirip saduran perundangan badan usaha dibandingkan perundangan pendidikan. Namun, RUU yang disahkan berbeda dengan RUU yang pertama kali diserahkan pemerintah kepada DPR. Sayangnya, mahasiswa yang menolak UU BHP tidak bisa membuktikan pasal mana yang dituduh sebagai biang kerok.

Ketiga, mahasiswa sering merujuk komersialisasi pendidikan pada Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Sejak berlakunya UI, ITB, UGM, dan IPB sebagai BHMN melalui PP 150—154 tahun 2000, SPP memang tidak naik, tetapi tambahan komponen biaya di kampus tersebut terus bertambah. Mahasiswa khawatir BHP akan memperluas praktik komersialisasi ala BHMN ini ke semua jenjang satuan pendidikan. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, UU BHP justru menganulir PP tentang BHMN yang menyebabkan komersialisasi pendidikan tersebut.

Pasal-pasal penting

Menurut hemat penulis, bertolak belakang dengan tuduhan mahasiswa, UU BHP justru mengikat tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan dan menjamin ketersediaan pendidikan bagi warga negara miskin.

Untuk pendidikan dasar, UU BHP menjamin SD dan SMP bebas biaya dengan mewajibkan pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP (pemerintah) dan BHPPD (pemerintah daerah) penyelenggara pendidikan dasar. Sementara untuk pendidikan menengah SMA/SMK/MA dan perguruan tinggi, BHP hanya boleh mengambil paling banyak 1/3 (sepertiga) biaya operasional dari masyarakat (pasal 41 ayat 7). Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan UI mencapai 90 persen. Peserta didik pada pendidikan menengah dan tinggi hanya ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kemampuannya. Khusus untuk pendanaan pendidikan bagi BHPP dan BHPPD, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional untuk pendidikan menengah dan paling sedikit 1/2 biaya operasional untuk pendidikan tinggi (Pasal 41 ayat 4 dan 6).

Dalam pasal lain UU BHP juga menjamin pendidikan bagi warga negara miskin, tetapi berpotensi secara akademik dengan mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk memberikan beasiswa, bantuan pendidikan, kredit mahasiswa dan pemberian pekerjaan kepada peserta didik (Pasal 40). UU BHP mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk menjaring dan menerima warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20% dan jumlah keseluruhan peserta didik (pasal 46).

Agenda

Peningkatan peran masyarakat dalam pendidikan tidak mungkin dibendung. Di sisi lain, tanggung jawab pemerintah pada pendidikan tidak boleh dilepaskan. UU BHP telah menyediakan aturan main yang jelas dan berimplikasi hukum bagi lembaga pendidikan, mengikat tanggung jawab pemerintah, dan memberikan jaminan bagi peserta didik.

Pertanyaan yang tertinggal adalah bagaimana implementasinya? Sudah seharusnyalah pengawalan implementasi UU BHP menjadi agenda mahasiswa berikutnya. Perjuangan mahasiswa jangan terjebak pada rutinitas, tetapi melupakan substansi. Agenda berikutnya adalah pengawalan agar BHP tidak melenceng, terjebak pada komersialisasi, berorientasi pada mutu peningkatan mutu pendidikan, dan manajemen yang tidak kaku serta menghargai pluralitas muatan lokal di Indonesia.***

Penulis adalah putra Banten. Menteri Kajian Strategis dan Kebijakan BEM KM UGM 2007. Tulisan merupakan pendapat pribadi.

Monjali dalam Simpang

Leave a comment

Perjalanan ke Monumen Jogja Kembali (Monjali) menemukan pelajaran berharga penting tentang Serang Umum 1 Maret yang selalu dijadikan alat legilimasi oleh Orde Baru. Konon, Keraton sakit hati dengan pembangunan Monjali oleh Pak Harto dan mendirikan monumen kecil di lingkungan keraton sebagai koreksi sejarah versi Orde Baru.

 

 

Siapa yang menguasai masa kini akan mengontrol masa lalu. Nampaknya adigium tersebut berlaku untuk menjelajahi kembali artefak sejarah yang tercecer di sekitar Peristiwa Enam Jam atau Serangan Umum 1 Maret 1949. Saat rezim Orde Baru berkuasa, Presiden Suharto—ketika itu menjabat sebagai Komandan Brigade 10 daerah Wehrkreise III—sebut-sebut sebagai perancang atau arsitek dari Serangan Umum 1 Maret 1949. Film “Janur Kuning” diputar setiap peringatan Serangan Umum, peringatan Hari Pahlawan, dan peringatan Proklamasi Kemerdekaan untuk memperkokoh epos kepahlawanan Presiden Suharto di pikiran dan hati rakyat Indonesia.

Gelombang tuntutan reformasi yang menenggelamkan kekuasaan rezim Orde Baru membawa kontroversi Serangan Umum kembali menyeruak ke permukaan. Siapakah sebenarnya perancang Serangan Umum 1 Maret? Komandan Brigade 10 daerah Wehrkreise III Letkol Suharto atau Menteri Pertahanan Mayjen Sultan Hamengkubuwono IX? Jika Sultan HB IX adalah perancang Serangan Umum, mengapa Sultan HB IX membiarkan Suharto membangun Monumen Jogja Kembali (Monjali) yang menceritakan tentang Suharto sebagai perancang Serangan Umum? Bahkan konon Sultan HB IX sendiri yang memilihkan tempat dan meletakkan batu pertama pembangunan Monjali. Sebaliknya, jika Suharto adalah perancang Serangan Umum, mengapa keluarga keraton merasa “tersinggung” dengan Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dibangun di titik nol kilometer Yogyakarta, lalu membangun “Monumen Serangan Umum Tandingan” di wilayah keraton?

More

Older Entries

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.