Tulisan ini dibuat pada saat menjabat sebagai Menteri Kajian Strategis dan Kebijakan (Menkastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) tahun 2007. Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan saat itu memang berkonsentrasi pada Liberalisasi Pendidikan yang tengah marak di Indonesia. Selamat menikmati…
Pendidikan menempati posisi yang amat fundamental bagi Republik Indonesia. Pembukaan UUD’45 dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan pendirian Republik Indonesia meliputi empat hal, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan), memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan), mencerdaskan kehidupan bangsa (pendidikan), dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (internasionalisme). Pendidikan menjadi motivasi dan api semangat yang melandasi para pendiri bangsa (founding fathers) untuk memerdekakan bangsa ini dari penjajahan asing selama berabad-abad lamanya.
Akan tetapi, setelah 60 tahun lebih merdeka, Republik yang diidam-idamkan sebagai Negara pendidikan, kini masih semakin terbenam dan memprihatinkan. Alih-alih meretas pondasi yang lebih kokoh, tambal sulam kebijakan khas pemerintah justru semakin membuat rapuh struktur pendidikan itu sendiri. Ironis, sejak dicanangkan pada tahun 1971, program pembangunan pendidikan secara intensif di Indonesia tak kunjung membuahkan hasil. Sebaliknya, persoalan di bidang pendidikan kini semakin menumpuk saja.
Martin Cornoy (1982) mengatakan bahwa kebijakan pendidikan merupakan bagian penting dari kebijakan negara (state policy) secara kesuluruhan. Anggaran pendidikan adalah satu di antaranya. Sebagai catatan, proporsi alokasi biaya pendidikan dari APBN Indonesia masih jauh dibandingkan negara-negara berkembang lainnya, seperti Thailand (20,1%), Iran (17,8%), Philipina (15,7%), Malaysia (15,4%) Cina (12,2%) dan Srilanka (8,9%). Bahkan negara yang tidak lebih kaya dari Indonesia seperti Kuba, Venezuela, dan Bolivia berani untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi rakyatnya. Realita tersebut paradoks dengan Indonesia yang justru membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 ayat 26 menyatakan bahwa “pendidikan tinggi harus dapat diakses secara merata oleh semua orang berdasarkan kompetensi.” Sementara itu, UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) menyebut bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Jaminan akan hak pendidikan itu masih dipertegas dengan Pasal 31 UUD 1945 yang secara tegas menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Melihat ketentuan di atas, sudah seharusnya negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh warga negara. Akan tetapi, hal tersebut menjadi paradoks manakala realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bahkan hingga hari ini, pemerintah sebagai penyelenggara negara belum sepenuhnya memenuhi amanat yang termaktub dalam UUD 1945.
Pada kenyatannya, pendidikan, terutama pendidikan tinggi, semakin tidak mudah bagi semua kalangan untuk mengaksesnya. Terlebih bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Desain kebijakan pemerintah terhadap pendidikan tinggi justru menghadirkan suasana yang kurang menguntungkan. Kompetensi yang diidam-idamkan tidak diimbangi dengan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah. Pengelola pendidikan tinggi pada akhirnya mengambil jalan pintas dengan membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pendidikan tinggi di Indonesia dihadapkan pada persoalan kualitas yang masih rendah. Kampus yang harusnya mampu mencetak manusia unggulan, pada kenyataannya justru berperan dalam memasok pengangguran baru. Realita tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum juga mampu berperan banyak dalam upaya membangun bangsa. Gelombang protes dan tuduhan komersialisasi, liberalisasi, dan privatisasi pendidikan semakin menyeruak ke permukaan.
Menyadari hal tersebut, nampaknya pemerintah mulai membenahi diri dengan kebijakannya. Kaitannya dengan pendidikan tinggi, pemerintah berusaha menyelesaiakan persoalan tersebut dengan menyusun sebuah RUU Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). BHP sendiri sejatinya adalah amanat dari Pasal 53 UU Sisdiknas UU No. 20 Tahun 2003. Hingga kini, RUU BHP sudah mencapai pada draf ke-32 tertanggal 24 Januari 2008. Pemerintah beranggapan bahwa dengan BHP persoalan kompetensi akan segera teratasi. Dengan demikian kualitas pun juga akan turut meningkat. Pertimbangan seperti itu tentu tidak lepas dari proyek pemerintah sebelumnya yang telah mengkonversi Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negera (PT BHMN).
Kemunculan RUU BHP mendapat reaksi yang beragam. Pro dan kontra datang dari masyarakat terkait dengan RUU tersebut. Nalar pemerintah tentang kompetensi dan kualitas akan terwujud dengan BHP tidak sepenuhnya dapat diterima. Tuntutan untuk menghapus pasal 53 UU Sisdiknas sebagai biang dari BHP tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 021/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Sisdiknas pasal 53. Meskipun demikian, pro dan kontra BHP belum berakhir. Bukti dari masih banyak persoalan yang belum selesai di RUU tersebut.
Uji publik dilakukan oleh Komisi X DPR RI Panja RUU BHP ke berbagai kota di Tanah Air. Hasilnya, masih sama, yakni pelembagaan pendidikan tinggi dengan model BHP dinilai bukan sebagai solusi terbaik dalam mengatasi persoalan kualitas malah semakin memperkusut sistem pendidikan nasional. Protes semakin lantang terdengar. Pemerintah dituding melepaskan tanggung jawabnya terhadap pendidikan melalui BHP.
Putusan MK
Sementara itu, Mahkamah Konsitusi melalui putusan No. 24/PUU-V/2007 mengabulkan permohonan Rahmatiah Abbas dan Badryah Rifai untuk memasukkan gaji pendidik ke dalam komponen anggaran pendidikan (APBN) agar pencapaian 20% dapat dilakukan pemerintah pada tahun 2009. Putusan MK ibarat “angin segar” bagi pemerintah karena telah membuat presentasi anggaran pendidikan naik drastis dari 11,8% menjadi 18%. Sebaliknya, putusan MK menyurutkan harapan memperbaiki karut marut kualitas pendidikan melalui anggaran pendidikan yang masih jauh dari 20% APBN.
Akan tetapi, letak permasalahnya bukan terletak pada putusan MK, karena MK bekerja berdasarkan logika hukum positif. Keluar atau tidak putusan MK tersebut, pemerintah tetap melanggar amanat UUD’45 pasal 31, karena tidak memprioritaskan minimal anggaran pendidikan sebesar 20%. Jika UUD’45 saja tidak diindahkan, bagaimana dengan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU BHP nantinya.
Permasalahnya, apakah pemerintah memiliki political will untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN bukan hanya mengejar angka minimal. Jika kita kembali pada tujuan pendirian negara, maka seharusnya anggaran pendidikan sebesar 25% dibagi rata dengan anggaran untuk keamanan, kesejahteraan, dan internasionalisme.
Belajar dari pengalaman, harusnya pemerintah lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Reorientasi konsep RUU BHP adalah mutlak dilakukan. Tidak ada alasan untuk tergesa-gesa mengesahkan RUU BHP yang di dalamnya masih ditemukan banyak masalah. Kini saatnya bagi pemerintah menunjukkan political will dan keseriusannya dalam mengatasi persoalan pendidikan.
Akhirnya, tuntutan akan kualitas pendidikan tinggi mau tidak mau memang harus dijawab. Model pelembagaan seperti halnya BHP adalah satu dari sekian banyak alternatif yang dijalankan. Hanya saja pertanyaannya, apakah memang dengan segala kekhawatiran yang ada, BHP adalah alternatif terbaik yang akan dijalankan? Tidak adakah alternatif lain yang bisa diambil oleh pemerintah. Sebab, ke depan tantangan pendidikan tinggi di Indonesia semakin rumit. Dalam kondisi itulah pendidikan tinggi dihadapkan pada satu dilema, antara kualitas dan biaya pendidikan yang semakin tinggi.***

